Minggu, 06 November 2011

PERMASALAHAN LINGKUNGAN

1. Lingkungan hidup.
2. Komunitas
3. Ekosistem
4. Ekologi
5. Unsur-unsur lingkungan hidup
6. Arti penting lingkungan bagi kehidupan
7. Bentuk kerusakan lingkungan hidup
8. Usaha pelestarian lingkungan hidup






Jumat, 04 November 2011

ASEAN (Asosiasi/Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara)

Sehubungan dengan tujuannya mencapai kemampuan bersaing, perkembangan perdagangan yang seimbang dan terintegrasi di perdagangan dunia, ASEAN menargetkan hingga tahun 2015 mencapai masyarakat perdagangan dengan pasar bersama untuk barang, jasa, modal dan pekerjaan.
Sejak lama ASEAN berusaha secara bertahap mengurangi sebagian besar tarif  masuk membentuk suatu perdagangan bebas ASEAN. Berdasarkan pada  „Kesepakatan Singapur“ (1992),  ASEAN secara bertahap menuju pengurangan tarif  masuk menuju  Kawasan Kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN atau lebih dikenal dengan ASEAN Free Trade AREA (AFTA). Kesepakatan dibentuknya AFTA dimulai pada tanggal 1 Januari 2003. Di antara enam negara (ASEAN-6) yang menandatangani “Kesepakatan Singapur”, Free Trade Area ini sejak tahun 2010 sudah mulai diterapkan. Kepada empat negara yang kemudian menyusul menjadi anggota – Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) dan Kamboja (1999) – disepakati masa peralihan untuk menerapkan AFTA  hingga tahun 2015.
Setiap tahun salah satu negara anggota menjabat sebagai Pimpinan ASEAN. Pada tahun 2010 dijabat oleh Vietnam. Pada KTT ASEAN ke-16 di Hanoi (8-9 April 2010) semua anggota sepakat bahwa pada tahun 2011 Indonesia menggantikan Brunei, menjabat sebagai pimpinan ASEAN dan dengan demikian Indonesia juga akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan KTT ASEAN pada tahun 2011. Beberapa negara termasuk Jerman, telah menempatkan seorang Duta Besar di ASEAN. Wakil dari Jerman adalah Dr. Nobert Baas, yang juga terakreditasi sebagai Duta Besar Jerman untuk Indonesia dan Timor Leste.
Piagam ASEAN yang pada 15 Desember 2008 resmi diberlakukan, memberi dorongan tambahan pada kerja sama ASEAN  terutama dalam bidang politik dan keamanan maupun kebudayaan dan masyarakat. Piagam tersebut memberi dasar bagi  pengembangan masyarakat ASEAN dan memberi kekuatan hukum. Dalam hal itu termasuk pengakuan hukum terhadap negara-negara ASEAN, demokrasi maupun kepemimpinan yang baik dan melihat perlunya dibentuk suatu institusi hak asasi manusia, Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintahan ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right (AICHR).  Ditunjuknya perwakilan tetap setiap negara anggota di Sekertariat  ASEAN di Jakarta merupakan suatu langkah penting untuk meningkatkan kinerja organisasi tersebut.
Pemerintah Republik Federal Jerman menilai hubungan yang telah berlangsung lama dan erat antara Jerman dan ASEAN sangat berarti dan menyatakan kesediaannya membantu pengembangan dan penguatan hubungan antara UE-ASEAN.
Sudah sejak Uni Eropa di bawah Kepemimpinan Jerman kedua kawasan pada tahun 2007 telah menyetujui untuk mempererat hubungan mereka. “Deklarasi Nürnberg” oleh para Menteri Luar Negeri Uni Eropa dan ASEAN yang sepakat untuk memperdalam kemitraan menjadi landasannya.
Jerman mendukung proses integrasi regional di Asia Tenggara dan karena itu  Jerman sepakat a.l. untuk memperkuat lembaga ASEAN. Pemerintah Jerman sejak tahun 2008 bekerja sama dengan Sekertariat ASEAN di Jakarta,  melalui proyek GIZ (dulu bernama InWEnt – Internationale Weiterbildung und Entwicklung GmbH). Dana sejumlah lima juta EURO untuk tahun 2008 hingga 2010 diberikan oleh Jerman  untuk pelatihan dan pertukaran pengalaman antara Jerman dan ASEAN.